.
Mengapa Biaya Haji Plus 2013 terjadi kenaikan ? Bila dikalkulasi
dengan fasilitas yang diterima maka sesungguhnya hal ini hanya sekedar untuk
menjamin peningkatan kualitas pelayanan penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sesuai dengan SPM (Standar Pelayanan Minimal) maka Kementerian Agama
(Kemenag) menetapkan besaran minimal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus atau yang sebelumnya dikenal dengan Haji Plus
pada 1434H/2013M sebesar 8.000 dollar AS
per jamaah. Angka ini merupakan kenaikan 1.000 dollar AS dibanding BPIH Khusus
2012 sebesar 7.000 dollar AS dengan besar quota yang disediaan untuk haji khusus
tahun 1434H/2013M adalah sebanyak 17.000
orang. Adapun keuntungan dari Haji Plus
adalah para jemaah haji khusus yang sering juga disebut haji ONH Plus memiliki
ukuran fasilitas standar hotel bintang empat sesuai undang-undang haji.
Dewasa ini terdengar adanya
wacana tidak akan ada kenaikan
untuk biaya haji plus 2013 pada tahun 2014, hal ini lebih
disebabkan karena faktor adanya subsidi yang terjadi untuk biaya haji tahun
2013 yang diharapkan akan pula terjadi pada tahun 2014 sehingga dengan demikian
biaya haji tidak terjadi kenaikan baik pada ONH biasa maupun pada ONH
Plus.
Bagi calon peserta ONH Plus untuk tahun 2014 sudah dapat menghubungi
penyelenggara perjalanan umroh dan haji yang terpercaya. Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya
Haji Plus ini dapat menghubungi Cheria Travel di 021-7900
216 / 7900 218 atau kunjungi kami langsung di Gedung Twink Lt. 3 Jl. Kapten
Tendean No. 82 Mampang – Jakarta Selatan.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar